KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah
SWT,karena atas rahmat dan karunia-Nya kami masih diberikan kesehatan dan
kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih
kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dan bantuannya dalam menyelesaikan
makalah ini.
Makalah ini dibuat dengan tujuan
memberikan informasi tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB). Sehingga akan
menambah wawasan yang luas untuk kami dan pembaca.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini banyak kekurangan, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan
saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat
bagi kami khususnya dan umumnya bagi pembaca.
Kota, Hari BulanTanggal
Tasikmalaya, 10 february 2017
DAFTAR ISI
Cover............................................................................................. i
Kata
Pengantar............................................................................... ii
Daftar
Isi........................................................................................ iii
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah................................................................ 1
Rumusan
Masalah......................................................................... 2
Tujuan........................................................................................... 3
PEMBAHASAN
Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank................................ 4
Dasar Hukum
Lembaga Keuangan Bukan Bank........................... 5
Badan
Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank............................ 6
Kegiatan
Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank........................ 7
PENUTUP
Kesimpulan.................................................................................... 8
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Indonesia
pernah mengenal lembaga keuangan bukan bank(LKBB), namun dengan diberlakukannya
Undang-Undang nomor 7 tahun 1992, tentang bank umum,maka semua LKBB diharuskan
melakukan penyesuaian kegiatan usaha menjadi bank umum. Karakteristik Lembaga
Keuangan Bukan Bank :
-
Tidak
boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat.
-
Penerbitan
promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank.
-
Memberi
pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha.
-
Tidak
diperbolehkan memberikan kredit secara langsung.
Lembaga keuangan bukan bank dapat
mendorong pengembangan pasar modal
serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan
ekonomi lemah. Dengan adanya ketentuan tersebut, lembaga keuangan bukan bank
saat ini pada dasarnya meliputi semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya
memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak
langsung.
2. Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari LKBB?
2. Apa dasar hukum LKBB?
3. Apa badan usaha LKBB?
4. Apa kegiatan usaha LKBB?
3. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari LBB
2. Untuk mengetahui dasar hukum LKBB
3. Untuk mengetahui badan usaha LKBB
4. Untuk mengetahui kegiatan usaha LKBB
PEMBAHASAN
1.Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB)
Menurut
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan
Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam
bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan
cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat
terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
2.Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB)
1.
Undang-undang
No. 15 Tahun 1952 tentang bursa ( Lembaran Negara No.67 Tahun 1952)
2. Surat Keputusan Menteri Keuangan dibatas.
3.Badan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB)
Bentuk badan usaha lembaga keuangan
bank adalah sebagai berikut :
-
Badan
Hukum Indonesia yang di dirikan oleh war ga negara Indonesia atau Badan Hukum
Indonesia dalam bentuk kerjasama dengan badan hukum asing.
-
Badan
Hukum Asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan
diluar negeri.
4.Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB)
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga
keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :
1.) Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan
surat-surat berharga.
2.)
Memberi kredit jangka menengah dan panjang
kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
3.)
Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan
Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun
luar negeri.
4.)
Melakukan
penyertaan modal diperusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar
modal.
5.)
Melakukan usaha lain di bidang keuangan.
6.)
Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan
untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah
dikemuka kan sekiranya dapat ditarik suatu kesimpulan yang diantaranya :
Lembaga
keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama
dengan jalan mengeluarkan kertass berharga dan menyalurkan dalam masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun
tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada
masyarakat untuk kegiatan produktif. Jenis jenis dan produk lembaga keuangan
non bank salah satunya adalah lembaga pembiayaan, asuransi, leasing (sewa guna
usaha), anjak piutang dan sebagai berikut. Serta prinsip kegiatan usaha lembaga
keuangan non bank adalah prinsip mengenal usaha yang berguna untuk mengetahui
latar belakang dari identitas nasabah.
No comments:
Post a Comment