Tuesday, 6 June 2017

Contoh Pembuatan Makalah



KATA PENGANTAR

        Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT,karena atas rahmat dan karunia-Nya kami masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.
        Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dan bantuannya dalam menyelesaikan makalah ini.
        Makalah ini dibuat dengan tujuan memberikan informasi tentang Lembaga Keuangan Bukan Bank(LKBB). Sehingga akan menambah wawasan yang luas untuk kami dan pembaca.
        Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan umumnya bagi pembaca.
               
                                                  Kota, Hari BulanTanggal

                                        Tasikmalaya, 10 february 2017








DAFTAR ISI
Cover.............................................................................................        i
Kata Pengantar...............................................................................     ii
Daftar Isi........................................................................................      iii
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah................................................................    1
Rumusan Masalah.........................................................................       2
Tujuan........................................................................................... 3
PEMBAHASAN
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank................................ 4
Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank...........................  5
Badan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank............................  6
Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank........................ 7
PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................        8








PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Indonesia pernah mengenal lembaga keuangan bukan bank(LKBB), namun dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 7 tahun 1992, tentang bank umum,maka semua LKBB diharuskan melakukan penyesuaian kegiatan usaha menjadi bank umum. Karakteristik Lembaga Keuangan Bukan Bank :
-         Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat.
-         Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank.
-         Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha.
-         Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung.
Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong       pengembangan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Dengan adanya ketentuan tersebut, lembaga keuangan bukan bank saat ini pada dasarnya meliputi semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.
2.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari LKBB?
2.  Apa dasar hukum LKBB?
3.  Apa badan usaha LKBB?
4.  Apa kegiatan usaha LKBB?

3.  Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian dari LBB
2.  Untuk mengetahui dasar hukum LKBB
3.  Untuk mengetahui badan usaha LKBB
4.  Untuk mengetahui kegiatan usaha LKBB   

PEMBAHASAN
     1.Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
      2.Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
1.    Undang-undang No. 15 Tahun 1952 tentang bursa ( Lembaran Negara No.67 Tahun 1952)
2.  Surat Keputusan Menteri Keuangan dibatas.
     3.Badan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Bentuk badan usaha lembaga keuangan bank adalah sebagai berikut :
-         Badan Hukum Indonesia yang di dirikan oleh war ga negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia dalam bentuk kerjasama dengan badan hukum asing.
-         Badan Hukum Asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan diluar negeri.

   4.Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut :
1.)  Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
2.)         Memberi kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
3.)         Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
4.)        Melakukan penyertaan modal diperusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
5.)         Melakukan usaha lain di bidang keuangan.
6.)         Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.







PENUTUP
        Kesimpulan
                Dari pembahasan yang telah dikemuka kan sekiranya dapat ditarik suatu kesimpulan yang diantaranya :
Lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertass berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Jenis jenis dan produk lembaga keuangan non bank salah satunya adalah lembaga pembiayaan, asuransi, leasing (sewa guna usaha), anjak piutang dan sebagai berikut. Serta prinsip kegiatan usaha lembaga keuangan non bank adalah prinsip mengenal usaha yang berguna untuk mengetahui latar belakang dari identitas nasabah.

No comments:

Post a Comment